Iqra Chissa Putra Sosialisasikan Perda UMKM, Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

PADANG, EXSPOSEDID – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Muhammad Iqra Chissa Putra kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Minggu (26/10/2025).

Dalam sambutannya, Iqra menyampaikan bahwa kegiatan Sosper merupakan agenda rutin seluruh anggota DPRD Sumatera Barat untuk menjelaskan dan menyebarluaskan isi Peraturan Daerah yang telah disahkan, agar masyarakat memahami manfaat serta penerapannya di lapangan.

Menurut Iqra, Kota Padang memiliki banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan dukungan serta pemahaman mengenai tata cara mendapatkan bantuan modal dan pengembangan usaha.

“Kita berharap dengan Sosper Nomor 16 Tahun 2019 ini, perekonomian masyarakat bisa meningkat dan para pelaku UMKM dapat naik level,” ujar Iqra.

Selain memberikan penjelasan tentang Perda, Iqra juga berdialog langsung dengan para peserta dan memberikan bantuan modal usaha kepada beberapa pelaku UMKM yang hadir, guna membantu pengembangan serta pembelian peralatan usaha mereka.

Untuk memperkaya pemahaman peserta, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat, yang menjelaskan tentang mekanisme pengelolaan koperasi, prosedur mendapatkan bantuan, serta akses pinjaman dana usaha.

“Dengan menghadirkan pihak dari Dinas Koperasi dan UMKM, peserta bisa langsung bertanya dan memahami lebih dalam cara kerja UMKM serta peluang bantuan yang tersedia,” tambah Iqra.

Melalui kegiatan ini, DPRD Sumbar berharap masyarakat semakin mengenal kebijakan daerah yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan mampu memanfaatkan peluang yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga. (hen/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *